PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PUSKESMAS MATRAMAN
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PUSKESMAS MATRAMAN
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
FUNGSI
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerja
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara penolakan tersebut
- Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya