Home
Profil
Admen
Mutu
UKP
UKM
Visi & Misi
Hak & Kewajiban Pasien
Pelayanan
UKP
UKM
Rujukan
Standar Pelayanan
Jaringan
Pustu Kayu Manis
Pustu Kebon Manggis
Pustu Palmeriam
Pustu Utan Kayu Selatan 1
Pustu Utan Kayu Selatan 2
Pustu Utan Kayu Utara
Jejaring
Aplikasi
Catin
Gizi
Haji
Kontak
Hak dan Kewajiban
Home
profil
hak_kewajiban
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak Pasien
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan dan menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Menggugat dan/atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas.
Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
©
Puskesmas Matraman
, All Right Reserved.