TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS MATRAMAN

Tugas

  • Memberikan layanan informasi kepada publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
  • Membuat laporan pelayanan informasi
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID


Fungsi

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerja
  • Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara penolakan tersebut
  • Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya