TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS MATRAMAN
Tugas
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID
Fungsi
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerja
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara penolakan tersebut
- Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya